Pendaftaran Hak Cipta ke Direktorat Jendral HKI

Sumber : http://dgip.go.id


Gw share nih hasil temuan gw pas ngubek2 situs http://dgip.go.id situsnya Direktorat Jendral Hak Kecerdasan Intelektual Indonesia yang melindungi hasil karya orisinil warga Indonesia, baik itu hak paten, hak cipta, merek ,dsb. Namun yang dibahas ini hanya dalam ruang lingkup Hak Cipta. Mari kita pahami pengertian dari hak cipta dan pencipta itu sendiri :

Apakah Hak Cipta itu ?


Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.


Apakah yang dimaksud dengan pencipta?


Yang dimaksud dengan pencipta adalah :

Seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.



-- Nah loh di pengertian hak cipta ada hak mengumumkan dan hak memperbanyak mari kita perjelas


Apakah yang dimaksud dengan pengumuman?


Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat di baca, didengar atau dilihat orang lain.



Apakah yang dimaksud dengan perbanyakan?


Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.



Oke let's continue!



Skema pada pendaftaran hak cipta dapat kamu download [ DISINI ]


Apa saja sih yang harus di lampirkan?


1. Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua).


2. Pemohon wajib melampirkan:


a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;

b. contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:

- buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik;


- Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya;


- program komputer: 2 (dua) buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut;


- CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;


- alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;


- lagu: 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;


- drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;


- tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;


- pewayangan: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;


Nah kalo sudah tau.. mari kita lihat tarifnya ...



Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2009



1. Biaya permohonan pendaftaran suatu ciptaan Per permohonan Rp. 200.000,00


2. Biaya permohonan pendaftaran suatu ciptaan berupa program komputer Per permohonan Rp. 300.000,00


3. Biaya permohonan pencatatan pemindahan hak atas suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan Per permohonan Rp. 100.000,00


4. Biaya permohonan perubahan nama dan alamat suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan Per permohonan Rp. 75.000,00


5. Biaya permohonan petikan tiap pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan Per permohonan Rp. 50.000,00


6. Biaya pencatatan lisensi Hak Cipta Per permohonan Rp. 75.000,00

7. Biaya (Jasa) Penerbitan Sertifikat Hak Cipta Per sertifikat Rp. 100.000,00



Ayo ayo.. kalo gak mau karya kita di bajak.. mari kita daftarkan karya Direktorat Jendral HKI.

0 komentar:

Posting Komentar